Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak seharusnya dilanjutkan ke tahap persidangan pidana. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak mengandung unsur niat jahat sehingga tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang menyerang istrinya pada April 2025. Dalam peristiwa tersebut, pelaku terjatuh saat dikejar dan kemudian meninggal dunia, sehingga kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Habiburokhman menyampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman bersama Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, disimpulkan bahwa tindakan Hogi semata-mata merupakan upaya mengejar pelaku kejahatan, bukan tindakan dengan maksud menghilangkan nyawa. Ia menekankan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak ditemukan dalam kejadian tersebut.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini tidak tepat jika menggunakan mekanisme Restorative Justice. Ia justru mendorong agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya demi kepentingan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Habiburokhman merujuk pada ketentuan Pasal 65 KUHP baru yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan penuntutan apabila dinilai tidak memenuhi kepentingan hukum. Ia menilai pasal tersebut relevan diterapkan dalam kasus Hogi Minaya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan memperoleh persetujuan atas usulan penghentian perkara. Secara administratif, Komisi III DPR RI telah menandatangani surat resmi yang akan segera disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula ketika Arista Minaya, istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat hendak mengantar pesanan makanan. Hogi yang berada di sekitar lokasi kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil. Dalam proses tersebut terjadi senggolan yang mengakibatkan pelaku penjambretan meninggal dunia. Hogi sempat dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas sebelum perkara ini menjadi viral dan mendapat perhatian DPR RI.
Habiburokhman berharap kasus ini dapat menjadi contoh awal penerapan KUHP baru di Indonesia. Ia menilai masih banyak ketentuan baru dalam regulasi tersebut yang belum sepenuhnya dipahami aparat penegak hukum maupun masyarakat, sehingga perlu dijadikan pembelajaran ke depan.






