Anggota MPR RI Amin Ak menyoroti pentingnya kebijakan pajak yang lebih proporsional agar tidak menekan daya beli masyarakat. Ia menyampaikan pandangan itu dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Jember, Jawa Timur, pada 7 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan fiskal tidak cukup dipandang sebagai target penerimaan semata. Ia menekankan pajak harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial, sehingga beban tidak jatuh pada kelompok masyarakat kecil dan konsumsi domestik tetap terjaga.
Amin juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang disebut meninjau ulang atau menunda kenaikan tarif pajak yang dinilai berpotensi memberatkan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut selaras dengan pendekatan ekonomi yang menempatkan aspek kemanusiaan dan pemerataan sebagai fokus.
Dalam keterangannya, ia mengingatkan bahwa ekonomi Indonesia memiliki landasan konstitusional, termasuk Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan perekonomian sebagai usaha bersama berasas kekeluargaan. Karena itu, kebijakan pajak seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan faktor yang memperlebar jarak kesejahteraan.
Ia juga menilai perlindungan sosial dan kebijakan pajak perlu berjalan seiring untuk menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, daya beli yang kuat merupakan fondasi ketahanan ekonomi, sedangkan tekanan ekonomi di lapisan bawah dapat memicu masalah sosial yang lebih luas.
Amin menambahkan bahwa keadilan ekonomi turut berhubungan dengan semangat kebhinekaan. Jika negara hadir memastikan kebijakan yang adil, perbedaan kondisi ekonomi tidak berkembang menjadi sumber ketegangan antarkelompok maupun antarwilayah.






