Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para tersangka serta kantor pihak swasta yang diduga terlibat.
Barang bukti meliputi uang tunai rupiah sekitar Rp1,89 miliar, uang dolar Amerika Serikat sebesar USD182.900, dolar Singapura sekitar SGD1,48 juta, yen Jepang sekitar JPY550.000, serta logam mulia seberat total 5,3 kilogram dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu turut disita satu jam tangan mewah bernilai sekitar Rp138 juta.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta. Salah satu tersangka dilaporkan melarikan diri.
Lima tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri untuk segera melapor atau mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap dugaan praktik suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Bea Cukai.






