Pemerintah Amerika Serikat disebut akan menghentikan pemungutan tarif impor tertentu yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Kebijakan ini dijalankan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) dan dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari dini hari waktu setempat.
Dalam pemberitahuan kepada pelaku logistik melalui sistem pesan kargo, CBP menyampaikan bahwa mulai pukul 02.01 pada 24 Februari (waktu AS), berbagai kode tarif yang terkait keputusan sebelumnya akan dinonaktifkan. Intinya, pungutan yang bersandar pada IEEPA tidak lagi ditagihkan pada proses masuknya barang di perbatasan.
Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor yang dikenakan pada periode sebelumnya bertentangan dengan hukum. Putusan tersebut menekan ruang gerak pemerintah untuk mempertahankan pungutan berbasis IEEPA, sekaligus memaksa penyesuaian cepat agar sistem penarifan di pelabuhan dan perbatasan tidak menabrak keputusan pengadilan.
Menariknya, penghentian pungutan ini tidak berarti AS berhenti memakai instrumen tarif. Di saat yang sama, pemerintah menerapkan tarif global baru—disebut sebesar 15%—dengan dasar hukum berbeda. Dengan begitu, sebagian beban tarif bagi importir bisa saja tetap ada, hanya “pintunya” yang berubah dari IEEPA ke landasan legal lain.
CBP juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi tarif lain yang sudah berjalan, termasuk tarif berdasarkan Pasal 232 (yang terkait alasan keamanan nasional) dan Pasal 301 (yang berkaitan dengan praktik perdagangan tidak adil). Artinya, banyak pos tarif masih tetap aktif di luar rumpun kebijakan IEEPA.
Satu pertanyaan besar kemudian muncul di kalangan pelaku usaha: bagaimana nasib pungutan yang sempat ditagih setelah putusan Mahkamah Agung keluar? Dalam pemberitahuan yang beredar, CBP belum menjelaskan alasan mengapa pungutan masih sempat berjalan beberapa hari terakhir, dan belum memberi kepastian apakah importir akan menerima pengembalian dana.
Di sisi lain, risiko fiskal dari potensi pengembalian cukup besar. Ada perkiraan bahwa putusan pengadilan dapat membuka peluang klaim pengembalian pendapatan negara yang jumlahnya sangat signifikan, sehingga pemerintah perlu menyiapkan panduan teknis agar prosesnya tidak menimbulkan kekacauan administrasi.
Untuk pelaku bisnis, perubahan ini berarti dua hal sekaligus. Pertama, aturan masuk barang harus dicek ulang karena kode tarif dan cara penagihan berubah. Kedua, perusahaan perlu menilai dampaknya pada harga pokok impor, kontrak pasokan, dan perencanaan stok, karena tarif baru bisa menggantikan tarif lama dengan struktur yang berbeda.
CBP menyatakan akan mengeluarkan panduan lanjutan kepada komunitas bisnis melalui pesan resmi pada waktu yang dianggap tepat. Sampai ada arahan teknis yang rinci, importir kemungkinan akan tetap berada dalam fase “menunggu kepastian”—baik soal mekanisme penonaktifan tarif lama maupun soal apakah ada jalan pengembalian untuk pungutan yang sudah terlanjur dibayar.






