AS Hentikan Pungutan Tarif IEEPA, CBP Nonaktifkan Bea Mulai 24 Februari

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontainer barang dari China berbaris di pelabuhan Los Angeles di San Pedro, California, MỹAmerika Serikat, 5 November 2025. Foto oleh Reuters

Kontainer barang dari China berbaris di pelabuhan Los Angeles di San Pedro, California, MỹAmerika Serikat, 5 November 2025. Foto oleh Reuters

Pemerintah Amerika Serikat disebut akan menghentikan pemungutan tarif impor tertentu yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Kebijakan ini dijalankan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) dan dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari dini hari waktu setempat.

Dalam pemberitahuan kepada pelaku logistik melalui sistem pesan kargo, CBP menyampaikan bahwa mulai pukul 02.01 pada 24 Februari (waktu AS), berbagai kode tarif yang terkait keputusan sebelumnya akan dinonaktifkan. Intinya, pungutan yang bersandar pada IEEPA tidak lagi ditagihkan pada proses masuknya barang di perbatasan.

Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor yang dikenakan pada periode sebelumnya bertentangan dengan hukum. Putusan tersebut menekan ruang gerak pemerintah untuk mempertahankan pungutan berbasis IEEPA, sekaligus memaksa penyesuaian cepat agar sistem penarifan di pelabuhan dan perbatasan tidak menabrak keputusan pengadilan.

Menariknya, penghentian pungutan ini tidak berarti AS berhenti memakai instrumen tarif. Di saat yang sama, pemerintah menerapkan tarif global baru—disebut sebesar 15%—dengan dasar hukum berbeda. Dengan begitu, sebagian beban tarif bagi importir bisa saja tetap ada, hanya “pintunya” yang berubah dari IEEPA ke landasan legal lain.

CBP juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi tarif lain yang sudah berjalan, termasuk tarif berdasarkan Pasal 232 (yang terkait alasan keamanan nasional) dan Pasal 301 (yang berkaitan dengan praktik perdagangan tidak adil). Artinya, banyak pos tarif masih tetap aktif di luar rumpun kebijakan IEEPA.

Satu pertanyaan besar kemudian muncul di kalangan pelaku usaha: bagaimana nasib pungutan yang sempat ditagih setelah putusan Mahkamah Agung keluar? Dalam pemberitahuan yang beredar, CBP belum menjelaskan alasan mengapa pungutan masih sempat berjalan beberapa hari terakhir, dan belum memberi kepastian apakah importir akan menerima pengembalian dana.

Di sisi lain, risiko fiskal dari potensi pengembalian cukup besar. Ada perkiraan bahwa putusan pengadilan dapat membuka peluang klaim pengembalian pendapatan negara yang jumlahnya sangat signifikan, sehingga pemerintah perlu menyiapkan panduan teknis agar prosesnya tidak menimbulkan kekacauan administrasi.

Untuk pelaku bisnis, perubahan ini berarti dua hal sekaligus. Pertama, aturan masuk barang harus dicek ulang karena kode tarif dan cara penagihan berubah. Kedua, perusahaan perlu menilai dampaknya pada harga pokok impor, kontrak pasokan, dan perencanaan stok, karena tarif baru bisa menggantikan tarif lama dengan struktur yang berbeda.

CBP menyatakan akan mengeluarkan panduan lanjutan kepada komunitas bisnis melalui pesan resmi pada waktu yang dianggap tepat. Sampai ada arahan teknis yang rinci, importir kemungkinan akan tetap berada dalam fase “menunggu kepastian”—baik soal mekanisme penonaktifan tarif lama maupun soal apakah ada jalan pengembalian untuk pungutan yang sudah terlanjur dibayar.

Berita Terkait

Krisis Minyak Global Pacu Adopsi Mobil Listrik dan Evaluasi Subsidi Kendaraan
Krisis Selat Hormuz Picu Gangguan Distribusi Energi dan Pengenaan Tarif Kapal
Negara Barat dan Aliansi NATO Tetapkan Status Siaga Tinggi Hadapi Ketegangan Global
Amerika Serikat Terancam Kehabisan Stok Senjata Akibat Konflik Global yang Berkepanjangan
Rusia dan Negara Strategis Ubah Kebijakan Ekonomi Serta Militer Hadapi Gejolak Dunia
Hari Malaria Sedunia 25 April Kembali Soroti Tantangan Kesehatan Global Terbaru
Israel Tetap Serang Lebanon Meski Kesepakatan Gencatan Senjata Mulai Berlaku
Palestina Gelar Pemilu Lokal Perdana Pasca Perang di Tengah Ketegangan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:33 WIB

Krisis Minyak Global Pacu Adopsi Mobil Listrik dan Evaluasi Subsidi Kendaraan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:05 WIB

Krisis Selat Hormuz Picu Gangguan Distribusi Energi dan Pengenaan Tarif Kapal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04 WIB

Negara Barat dan Aliansi NATO Tetapkan Status Siaga Tinggi Hadapi Ketegangan Global

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04 WIB

Amerika Serikat Terancam Kehabisan Stok Senjata Akibat Konflik Global yang Berkepanjangan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04 WIB

Rusia dan Negara Strategis Ubah Kebijakan Ekonomi Serta Militer Hadapi Gejolak Dunia

Berita Terbaru

Alternatif Bahan Bakar Selain

Berita

Alternatif Bahan Bakar Selain Pertamina Dex Terbaru 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB