Polemik soal tanggung jawab penerima beasiswa negara kembali mencuat setelah unggahan seorang alumni LPDP ramai diperbincangkan. Nama Dwi Sasetyaningsih menjadi sorotan ketika pernyataannya di media sosial dinilai menyinggung identitas kebangsaan, terlebih karena muncul bersamaan dengan kabar anak keduanya memegang paspor Inggris.
Reaksi dari pemerintah datang cepat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas: ia meminta pengelola LPDP segera menghubungi pihak keluarga dan menegaskan kewajiban pengembalian dana beasiswa. Bukan hanya pokok dana, tetapi juga bunganya, dengan alasan prinsip keadilan dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari kontribusi masyarakat—baik pajak maupun skema pembiayaan negara yang pada akhirnya menjadi beban fiskal bersama. Karena itu, ia menilai wajar bila fasilitas pendidikan yang dibiayai publik memiliki konsekuensi moral dan kontraktual, terutama ketika penerima bantuan dianggap tidak menjaga etika dalam ruang publik.
Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan konsep “perlakuan yang adil” (fair treatment). Logikanya sederhana: jika uang ditempatkan di bank ada imbal hasil, maka dana beasiswa yang harus dikembalikan pun semestinya memperhitungkan nilai waktu uang. Ia memandang pengembalian plus bunga sebagai langkah yang proporsional, bukan semata hukuman.
Di sisi operasional, disebutkan Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan suami Dwi. Dari komunikasi itu, ada sinyal kesediaan untuk mengembalikan dana yang digunakan. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah, meski rincian angkanya tidak dibuka ke publik pada saat itu.
Polemik ini kemudian melebar menjadi diskusi tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab penerima beasiswa negara. Sebagian publik menilai kritik dan pilihan hidup adalah hak, tetapi pihak lain menganggap ada garis yang tidak boleh dilampaui ketika seseorang menerima dukungan pendidikan dari uang negara.
Purbaya juga menyinggung opsi konsekuensi administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi, termasuk wacana pembatasan akses dalam lingkungan pemerintahan. Baginya, komitmen pada kontrak dan norma bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola program beasiswa agar tetap dipercaya publik.
Menariknya, dalam forum yang sama Purbaya membawa isu besar lain: audit pengembalian pajak atau restitusi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp360 triliun. Ia menilai angka tersebut terlalu besar untuk dibiarkan tanpa penelusuran ketat, karena bisa berdampak pada kesehatan fiskal dan risiko penyalahgunaan.
Ia juga menyentuh perbincangan mengenai potensi kredit bermasalah pada KUR di bank-bank Himbara yang disebut menembus dua digit. Purbaya menegaskan belum ada rencana APBN menanggung risiko itu, dan pemerintah masih mengkaji tata kelola KUR—termasuk opsi restrukturisasi pengelolaan agar lebih rapi dan terukur.
Pada akhirnya, kasus alumni LPDP ini tidak berhenti sebagai kontroversi media sosial. Ia menjadi pengingat bahwa uang publik selalu membawa ikatan: ada hak yang diberikan negara, tetapi ada pula kewajiban untuk menjaga akuntabilitas, menghormati kontrak, serta mempertimbangkan dampak ucapan ketika fasilitas negara pernah menopang perjalanan pendidikan seseorang.






