Pengawasan bahan pokok penting (bapokting) di berbagai daerah terus diperkuat oleh Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional. Fokus utama langkah ini adalah menjaga pasokan tetap tersedia, harga tidak bergejolak, dan mutu pangan yang beredar tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya menyasar pasar tradisional atau titik distribusi akhir, tetapi juga rantai pasok dari produsen hingga distributor. Dengan pola pengawasan menyeluruh, potensi gangguan seperti stok kosong, permainan harga, atau manipulasi distribusi dapat lebih cepat terdeteksi.
Kabareskrim Polri sekaligus Ketua Pengarah Satgas, Syahardiantono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi lintas institusi dinilai penting agar pengendalian sektor pangan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Ia juga menekankan bahwa Satgas tidak akan ragu mengambil tindakan bila ditemukan dugaan pelanggaran. Praktik seperti penimbunan, manipulasi distribusi, maupun bentuk kecurangan lain yang merugikan masyarakat disebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam periode 5 hingga 25 Februari 2026, Satgas melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti melalui jalur administratif, pembinaan, hingga proses penegakan hukum.
Rincian kegiatan yang dilakukan menunjukkan intensitas pengawasan yang cukup besar. Satgas melakukan 2.461 pengecekan terhadap distributor dan produsen, lalu menjalankan 898 kegiatan koordinasi untuk pengisian stok kosong agar pasokan pangan di lapangan tetap terjaga.
Selain itu, petugas menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun distribusi. Langkah ini menjadi instrumen pengawasan awal sekaligus peringatan agar pelaku usaha segera memperbaiki praktik usahanya sebelum dikenai tindakan yang lebih berat.
Pada aspek keamanan pangan, Satgas juga mengambil 35 sampel untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kualitas produk yang beredar memenuhi standar dan tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Penguatan pengawasan juga menyentuh aspek legalitas usaha. Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai bagian dari langkah korektif terhadap pelanggaran yang dinilai serius dalam tata kelola distribusi dan keamanan pangan.
Dalam penegakan hukum, aparat menangani empat perkara pidana pangan di daerah, termasuk penyelundupan daging ilegal dan pelanggaran karantina kesehatan di Kepri, repacking beras SPHP di NTB, serta temuan mi berbahan berbahaya dan makanan kedaluwarsa di Jawa Barat. Satgas menegaskan pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan demi menjaga distribusi, stabilitas harga, dan keamanan pangan nasional.






