Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 Maret 2026, untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina. Kehadiran mantan Komisaris Utama Pertamina itu menjadi perhatian karena sidang perkara ini menyangkut proyek LNG internasional dengan nilai kerugian negara yang besar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 09.57 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang hitam-putih. Ia datang untuk melengkapi pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, yang sedang diadili dalam perkara tersebut.
Sebelum masuk ruang sidang, Ahok menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menegaskan akan menjawab pertanyaan sesuai fakta yang diketahuinya. Sikap ini menunjukkan bahwa keterangannya diarahkan untuk memperjelas fakta persidangan, bukan memberikan opini di luar materi perkara.
Kasus yang disidangkan berkaitan dengan proses pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dalam rentang 2011–2021. Dalam dakwaan, proses tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Selain dugaan kerugian negara, perkara ini juga menyoroti dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu. Disebutkan, dugaan tindak melawan hukum dalam pengadaan itu memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan korporasi CCL.
Peran terdakwa Hari Karyuliarto dalam perkara ini diduga terkait keputusan untuk tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa menyusun pedoman resmi pengadaan dari sumber internasional. Aspek tata kelola ini menjadi salah satu titik penting yang diuji dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG untuk Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dukungan kajian keekonomian, mitigasi risiko, dan kejelasan pihak pembeli. Unsur-unsur ini dinilai krusial karena menyangkut kelayakan bisnis dan potensi risiko perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut mengindikasikan jaksa melihat adanya dugaan perbuatan bersama dan berlanjut dalam proses pengadaan LNG dimaksud.
Keterangan Ahok sebagai saksi di PN Jakarta Pusat diharapkan membantu majelis hakim memotret konteks pengawasan dan proses internal di Pertamina pada periode terkait. Dengan demikian, persidangan tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga bagaimana keputusan strategis di sektor energi dijalankan dan diawasi.






