Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin di Jawa Barat yang menderita penyakit kronis tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya kasus warga yang kesulitan berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka berubah, sehingga pengobatan tidak lagi ditanggung seperti sebelumnya.
Sejumlah warga tersebut sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Kementerian Sosial. Namun setelah ada penyesuaian data penerima PBI, sebagian warga dilaporkan tidak lagi masuk daftar. Akibatnya, mereka kehilangan akses penjaminan yang selama ini menjadi tumpuan biaya pengobatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar akan melakukan pendataan terhadap warga yang benar-benar tidak mampu dan memiliki penyakit kronis. Pendataan ini difokuskan pada kondisi yang membutuhkan terapi berkelanjutan dan biaya besar, seperti kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi rutin, serta gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
Menurut Dedi, kelompok tersebut harus tetap bisa berobat tanpa jeda, sehingga Pemprov Jabar akan mengambil langkah dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka. Dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Dedi pada 8 Februari 2026.
Pemprov Jabar menilai keputusan ini penting untuk mencegah penundaan pengobatan, terutama bagi pasien yang kondisinya tidak memungkinkan menunggu proses administrasi berlarut-larut. Dengan adanya skema penanggungan iuran dari pemerintah daerah, warga yang terdampak perubahan data PBI diharapkan bisa kembali mendapatkan layanan tanpa hambatan.
Langkah pendataan juga disebut menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan tepat sasaran. Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa warga yang benar-benar tidak mampu serta membutuhkan perawatan jangka panjang tetap terlindungi, sembari mekanisme data kepesertaan di tingkat pusat terus disesuaikan.






