Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 yang berasal dari unsur masyarakat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Pengesahan dilakukan setelah pimpinan DPR menerima laporan dari Komisi VIII terkait rangkaian proses seleksi, termasuk uji kelayakan serta pertimbangan yang diberikan kepada para calon. Mekanisme ini menjadi tahapan formal yang memastikan calon anggota Baznas sudah melalui penyaringan, pembahasan, dan penilaian sebelum disahkan dalam forum paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan paparan mengenai proses yang telah dijalankan komisinya. Laporan ini pada dasarnya menjelaskan dasar pertimbangan, prosedur yang ditempuh, dan hasil yang kemudian dibawa ke paripurna sebagai rekomendasi. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Forum menjawab “setuju” secara kompak, menandai keputusan resmi DPR untuk mengesahkan delapan calon tersebut.
Dengan pengesahan ini, komposisi Baznas periode 2025–2030 dari unsur masyarakat memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Baznas sendiri memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat nasional, termasuk penghimpunan, pendistribusian, hingga program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Karena tugasnya terkait dana publik berbasis keagamaan, pemilihan unsur pimpinan dan anggota menjadi isu yang mendapat perhatian luas, terutama terkait akuntabilitas dan dampak program.
Keputusan DPR juga menunjukkan bahwa pembentukan kepengurusan lembaga ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kerja koordinatif antara komisi terkait dan forum paripurna. Dalam konteks pemerintahan, langkah seperti ini diharapkan memberi kepastian kelembagaan, agar Baznas dapat menjalankan agenda periode 2025–2030 dengan struktur yang jelas dan legitimasi formal dari parlemen.






