Kemendikdasmen Mulai E-Ijazah 2025, Percepat Distribusi dan Cegah Pemalsuan

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ijazah. /Dok. indonesia.go.id/

Ilustrasi ijazah. /Dok. indonesia.go.id/

Penerbitan ijazah di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan menerapkan ijazah elektronik atau e-ijazah mulai 2025, dengan tujuan membuat proses kelulusan lebih efisien, aman, dan mudah diakses.

Digitalisasi ini diproyeksikan mempersingkat jalur administrasi yang selama ini panjang. Jika dokumen kelulusan dapat diterbitkan dan didistribusikan secara lebih cepat, sekolah dan peserta didik tidak perlu menunggu terlalu lama, sementara validasi data bisa dilakukan lebih rapi.

Kebijakan e-ijazah juga dikaitkan dengan aspek keamanan. Salah satu target utama adalah menekan risiko pemalsuan dokumen kelulusan. Dengan sistem digital yang terstruktur, jejak penerbitan dan keabsahan dokumen dapat diawasi lebih ketat dibanding format fisik konvensional.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menekankan bahwa transformasi ini diharapkan meningkatkan ketepatan penerbitan, sekaligus mendukung distribusi yang lebih akurat. Dalam konteks layanan publik, hal tersebut penting agar hak peserta didik atas dokumen kelulusan dapat dipenuhi tepat waktu.

Landasan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalam aturan tersebut, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.

Prinsip ini bukan sekadar istilah, melainkan “rambu” agar setiap ijazah yang diterbitkan benar-benar sah. Artinya, data siswa harus benar, proses penerbitan mengikuti ketentuan, dan hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan ketika diverifikasi oleh pihak lain.

Ada penegasan penting dalam implementasinya: hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berwenang menerbitkan ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan tersebut, sehingga akreditasi menjadi gerbang legalitas dalam penerbitan dokumen kelulusan.

Dari sisi tata kelola data, Koordinator Data Pendidikan di Pusdatin Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menyoroti kebutuhan membangun data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. Ia menyebut dibutuhkan strategi pengelolaan yang jelas agar dokumen kelulusan tetap akurat dan valid.

Karena itu, e-ijazah bukan hanya mengganti kertas menjadi file. Tantangan besarnya ada pada mekanisme tata kelola data: bagaimana pembaruan dilakukan, bagaimana integrasi sistem dijaga, dan bagaimana standar keamanan diterapkan agar dokumen tetap otentik serta terlindungi.

Kemendikdasmen juga menilai kebijakan ini memberi ruang otonomi lebih bagi sekolah dalam proses penerbitan, dengan catatan semua prosedur mengikuti standar baru. Dengan alur digital, sekolah diharapkan lebih tertib, sementara peserta didik mendapatkan layanan yang lebih cepat dan transparan.

Jika berjalan sesuai rencana, e-ijazah berpotensi mengurangi hambatan birokrasi, memperkuat perlindungan dokumen kelulusan, dan memudahkan akses dalam berbagai kebutuhan—mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan studi. Fokusnya jelas: dokumen lebih aman, proses lebih singkat, dan keabsahan lebih mudah diverifikasi.

Berita Terkait

Persiapan Apa Saja Sebelum Musim Kemarau 2026? Cek 7 Tips Ini!
Pemerintah Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Harga BBM dan Pangan
Harga Minyak Dunia Melonjak Pemerintah Siaga Jaga Stabilitas Subsidi Energi Nasional
Pejabat Aktif Diperiksa Aparat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Daerah
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Terimbas Tekanan Ekonomi Global yang Meningkat
Presiden Prabowo dan Emmanuel Macron Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
DPR RI Dorong Peningkatan Kualitas SDM untuk Hadapi Ancaman Perang Siber
DPR RI dan Pemerintah Perkuat Regulasi Digital Demi Proteksi Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

Persiapan Apa Saja Sebelum Musim Kemarau 2026? Cek 7 Tips Ini!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:15 WIB

Pemerintah Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Harga BBM dan Pangan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:15 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Pemerintah Siaga Jaga Stabilitas Subsidi Energi Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 18:15 WIB

Pejabat Aktif Diperiksa Aparat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 18:14 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Terimbas Tekanan Ekonomi Global yang Meningkat

Berita Terbaru

Alternatif Bahan Bakar Selain

Berita

Alternatif Bahan Bakar Selain Pertamina Dex Terbaru 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB