KPK Ungkap Jemaah Haji Khusus Tak Sadar Bayar Pungli Kuota

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa sejumlah jemaah haji khusus tidak menyadari adanya pungutan liar dalam proses keberangkatan mereka. Dana tambahan yang dibayarkan justru dianggap sebagai bagian resmi dari biaya haji, sehingga para korban tidak memahami bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil praktik ilegal yang berjalan secara sistematis.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana tambahan itu ditarik melalui beberapa lapis forum asosiasi penyelenggara travel haji. Menurutnya, setiap pihak memiliki jalur masing-masing, tetapi pada akhirnya aliran dana tersebut mengerucut ke sejumlah tersangka yang kini sedang diproses.

KPK menyebut praktik ini sempat terhenti ketika DPR mulai membentuk Panitia Khusus Haji sekitar Juli 2024. Setelah muncul sorotan tersebut, tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut panik dan memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan uang yang telah terkumpul kepada asosiasi travel. Namun, penyidik menilai persoalannya tidak berhenti di situ.

Asep mempertanyakan alasan pengembalian dana dilakukan kepada asosiasi travel, bukan langsung kepada jemaah yang sesungguhnya menjadi pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang kini masih didalami penyidik untuk mengetahui sejauh mana alur tanggung jawab dan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Yang menarik, KPK juga menemukan bahwa para jemaah haji yang menjadi korban tidak pernah secara aktif menuntut pengembalian uang tersebut. Dalam sejumlah pemeriksaan, para jemaah menyatakan mereka rela membayar biaya tambahan asalkan tetap bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Bagi mereka, yang penting tujuan ke Tanah Suci tercapai.

Besaran setoran tambahan yang dibebankan pun disebut bervariasi tergantung periode keberangkatan. Pada musim haji 2023, angka yang dipungut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah. Sementara pada 2024, nilai minimal yang disebut dibayarkan mencapai 2.500 dolar AS. Dana itu dipahami jemaah sebagai “ongkos naik haji” yang sah, padahal di situlah letak persoalan hukumnya.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yaqut juga telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa berjalan licin justru ketika korban tidak sadar sedang dirugikan. Dalam konteks ibadah, situasi menjadi lebih rumit karena banyak jemaah merasa tambahan biaya adalah bagian dari pengorbanan untuk berangkat haji. Masalahnya, keikhlasan membayar bukan berarti pungli otomatis berubah jadi halal administrasi. Itulah yang kini sedang dibongkar KPK lebih jauh.

Berita Terkait

Alternatif Bahan Bakar Selain Pertamina Dex Terbaru 2026
Daya Beli Warga Kota Besar Menurun UMKM Keluhkan Kenaikan Biaya Produksi
Kasus ISPA dan Demam Melonjak Akibat Cuaca Buruk Pemerintah Imbau Pola Sehat
Kegiatan Sekolah dan Ujian Nasional Berjalan Normal di Tengah Dinamika Global
Digitalisasi Pendidikan dan Evaluasi Kurikulum Mulai Diterapkan di Sejumlah Daerah
Kecelakaan Kendaraan Pribadi di Jalur Antar Kota Meningkat Pengendara Wajib Waspada
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai Berlaku di Tengah Fluktuasi Pangan
Hari Malaria Sedunia 25 April Kembali Soroti Tantangan Kesehatan Global Terbaru

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB

Alternatif Bahan Bakar Selain Pertamina Dex Terbaru 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Warga Kota Besar Menurun UMKM Keluhkan Kenaikan Biaya Produksi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:19 WIB

Kasus ISPA dan Demam Melonjak Akibat Cuaca Buruk Pemerintah Imbau Pola Sehat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:19 WIB

Kegiatan Sekolah dan Ujian Nasional Berjalan Normal di Tengah Dinamika Global

Sabtu, 25 April 2026 - 19:18 WIB

Digitalisasi Pendidikan dan Evaluasi Kurikulum Mulai Diterapkan di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru

Alternatif Bahan Bakar Selain

Berita

Alternatif Bahan Bakar Selain Pertamina Dex Terbaru 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB