Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, dan disebut dilakukan oleh orang tak dikenal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa akibat penyerangan tersebut korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada sejumlah bagian tubuh, meliputi wajah, dada, mata, dan kedua tangan. Setelah kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Peristiwa bermula ketika Andrie mengendarai sepeda motor seusai mengikuti agenda perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI sekitar pukul 23.37 WIB. Saat melintas di sekitar Jembatan Talang, ia dihampiri dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik dari arah berlawanan.
Menurut keterangan KontraS, salah satu pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Akibat siraman itu, Andrie terjatuh dari motor sambil berteriak kesakitan, sementara para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Pihak KontraS menyoroti bahwa para pelaku tidak mengambil barang berharga milik korban. Karena itu, mereka menduga penyerangan ini bukan tindakan kriminal biasa, melainkan berkaitan erat dengan profesi dan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.
Dimas menyatakan bahwa serangan fisik tersebut diduga merupakan upaya membungkam suara-suara kritis, khususnya dari kalangan pegiat HAM. Ia mengingatkan bahwa sebelum kejadian, Andrie aktif mengawal sejumlah isu sensitif, mulai dari penolakan revisi Undang-Undang TNI hingga pelaporan hasil investigasi terkait aksi unjuk rasa.
Dalam pandangan KontraS, kondisi itu membuat korban semestinya memperoleh perlindungan khusus, baik berdasarkan hukum nasional maupun prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Aktivitas pembela HAM seharusnya dijamin keamanannya, bukan justru direspons dengan kekerasan brutal. Kalau kritik dibalas air keras, itu bukan sekadar kejahatan, tapi alarm keras bagi demokrasi.
KontraS kini meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP. Organisasi itu juga menegaskan pentingnya langkah serius dari negara untuk memastikan ruang aman bagi kerja-kerja publik di sektor HAM, agar serangan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.






