Isu penyadapan getah pinus kembali mengemuka di Kuningan setelah sejumlah pegiat lingkungan menyuarakan dugaan praktik tanpa izin yang dinilai merusak ekosistem. Dalam aksi solidaritas di depan Teras Pendopo, Jalan Siliwangi, pada Rabu (18/02/2026), aktivis AKAR menuntut penanganan serius dan penelusuran aktor di balik alur distribusi getah.
Frenderik HR Amalo, aktivis lingkungan dari AKAR, menyampaikan bahwa kegiatan penyadapan diduga berlangsung sejak 2021 hingga sekarang tanpa izin resmi. Yang disorot bukan hanya aktivitas di lapangan, tetapi juga dugaan keterlibatan sejumlah oknum—mulai dari pihak yang berpengaruh hingga pengusaha getah—dalam jalur penyaluran hasil sadapan.
Menurut Amalo, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan ekonomi semata. Ia menekankan bahwa penyadapan berlebihan dapat meninggalkan luka koakan yang terlalu dalam pada batang pinus. Ketika pola sadap tidak terkendali, pohon berisiko melemah, dan efeknya bisa merambat ke keseimbangan lereng serta tata air.
Ia menyebut dampak ekologisnya berpotensi serius, terutama di kawasan lereng Ciremai. Kerusakan batang akibat koakan berulang dinilai dapat memengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor. Dalam konteks daerah rawan, perubahan kecil pada vegetasi dan daya ikat tanah bisa menjadi pemicu masalah yang lebih besar saat musim hujan.
“Kerusakan batang pinus akibat koakan berlebihan berpotensi mempengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor di lereng Ciremai. Kami meminta APH mengusut tuntas aktor intelektual dan penadah getah ilegal,” ujar Amalo dalam kesempatan tersebut, sembari menegaskan perlunya penegakan hukum yang menyentuh pihak paling bertanggung jawab.
Aksi solidaritas itu kemudian dirangkum dalam sebuah petisi yang memuat empat tuntutan. Pertama, penghentian penyadapan tanpa izin resmi. Kedua, pengusutan aktor intelektual serta penadah getah ilegal yang diduga menggerakkan rantai pasok. Ketiga, perlindungan terhadap aktivis lingkungan dari intimidasi. Keempat, evaluasi kebijakan zonasi yang dinilai dapat membuka celah eksploitasi kawasan konservasi.
Petisi tersebut ditandatangani oleh Bupati Kuningan, kemudian diikuti sejumlah pejabat daerah seperti Sekda U Kusmana, Kepala Bappeda, perwakilan DLH, Kadis PUPR, hingga Kasatpol Pamong Praja. Dari unsur masyarakat sipil, beberapa nama aktivis juga ikut membubuhkan tanda tangan, termasuk Frenderik HR Amalo dan Maman Mazic bersama pegiat lingkungan lainnya.
Menariknya, aksi tidak hanya berisi orasi dan tuntutan administratif. Sejumlah pegiat seni turut hadir dan mengisi acara dengan pembacaan puisi satire, diiringi gitar akustik. Hadir pula kelompok teater serta perupa yang menutup rangkaian solidaritas, seolah mengirim pesan bahwa isu lingkungan tidak hanya milik ruang rapat, tetapi juga ruang publik.
Dalam kerangka lebih luas, tuntutan AKAR menyoroti dua hal sekaligus: praktik lapangan dan sistem pengawasan. Jika dugaan penyadapan tanpa izin benar terjadi selama bertahun-tahun, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa pengendalian dan penindakan tidak berjalan efektif. Di sinilah desakan evaluasi zonasi dan pelacakan “penadah” menjadi kunci, karena kerusakan sering kali mengikuti jejak transaksi.
Ke depan, publik menunggu langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah penyelidikan akan menyentuh rantai distribusi, atau berhenti pada pekerja lapangan. Bagi pegiat lingkungan, jawaban atas hal itu akan menentukan apakah perlindungan kawasan Ciremai benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar slogan saat sorotan sedang tinggi.






