Aspirasi guru madrasah swasta yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mendapat perhatian di tingkat pusat. Pimpinan DPR RI bersama jajaran Komisi VIII menerima aksi damai para guru, dan menyatakan komitmen untuk mengawal isu tersebut melalui langkah yang bertahap.
Komisi VIII—yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama (Kemenag)—menegaskan bahwa prosesnya tidak bisa sekadar pernyataan dukungan. Mereka menyebut perlunya pemetaan data, penyusunan skema kebijakan, hingga tindak lanjut yang dilakukan secara terukur agar solusi yang disepakati dapat benar-benar dijalankan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius pada persoalan ini karena berkaitan langsung dengan tugas pengawasan dan kemitraan DPR dengan Kemenag. Ia menekankan, jika persoalan tidak tuntas, hal itu akan menjadi “utang” politik dan moral bagi pihaknya.
Menurut Abidin, isu ini tidak boleh dilihat sebagai masalah kelompok kecil atau satu komunitas saja. Guru madrasah berada dalam ekosistem pembinaan Kemenag yang luas, sehingga konsekuensi kebijakan menyangkut jumlah tenaga pendidik yang sangat besar dan beragam kondisi di lapangan.
Ia juga membeberkan gambaran skala yang membuat penyelesaian perlu sangat hati-hati. Total guru binaan Kemenag disebut bisa mencapai sekitar 1.157.050 orang. Angka sebesar itu menuntut kebijakan yang rapi agar tidak menimbulkan persoalan baru, misalnya ketimpangan, konflik data, atau kebuntuan administratif ketika program mulai dijalankan.
Karena itu, Abidin menekankan pentingnya data yang akurat sebagai fondasi. Dalam banyak kasus, keputusan politik sudah bisa disepakati, namun implementasi tersendat karena basis data belum siap, tidak sinkron, atau berbeda antar unit kerja. Kondisi seperti ini, menurutnya, justru berpotensi memunculkan masalah baru di tahap pelaksanaan.
Ia mengingatkan agar proses penyiapan data tidak dilakukan di akhir, melainkan menjadi bagian inti sejak awal pembahasan. Artinya, pemetaan harus menjawab pertanyaan praktis: siapa yang memenuhi syarat, bagaimana status dan rekam jejaknya, serta bagaimana penyaringan dilakukan agar kebijakan tepat sasaran.
Komisi VIII menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemenag untuk menyusun langkah konkret, termasuk merancang skema yang realistis dan berkelanjutan. Fokusnya bukan hanya pada “mengumumkan jalan keluar”, tetapi memastikan ada mekanisme yang bisa memberi kepastian bagi guru madrasah swasta.
Di sisi lain, komitmen pengawalan ini juga memberi sinyal bahwa DPR ingin menyelesaikan isu melalui jalur kebijakan, bukan sekadar respons sesaat terhadap aksi. Jika koordinasi, data, dan skema berjalan seiring, peluang untuk menghasilkan keputusan yang dapat dieksekusi akan jauh lebih besar.
Bagi para guru, poin yang paling dinantikan tentu kepastian proses dan transparansi tahapan. Pesan DPR kali ini menempatkan data sebagai kunci—karena tanpa data yang siap, kebijakan sebaik apa pun akan sulit bergerak dari wacana menuju pengangkatan yang benar-benar terjadi.






