Serangan udara Israel kembali mengguncang Jalur Gaza pada akhir Januari 2026 dan menewaskan sedikitnya 31 warga sipil, termasuk enam anak-anak. Peristiwa tragis ini terjadi hanya sehari sebelum rencana pembukaan kembali Penyeberangan Rafah antara Gaza dan Mesir, sehingga memicu sorotan keras dari parlemen Indonesia terhadap efektivitas lembaga perdamaian internasional yang baru dibentuk, Board of Peace (BoP).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai insiden tersebut sebagai ujian serius bagi BoP dan juga bagi Donald Trump yang dikenal sebagai penggagas forum tersebut. Menurutnya, eksistensi lembaga perdamaian baru tidak cukup hanya dibangun di atas wacana, tetapi harus dibuktikan melalui langkah nyata yang mampu menghentikan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.
Ia menegaskan, selama bertahun-tahun berbagai institusi internasional dinilai gagal menghentikan tindakan militer Israel di Gaza. Oleh karena itu, BoP sempat dipandang sebagai peluang baru untuk mendorong perubahan. Namun, serangan yang menewaskan anak-anak justru membuat kepercayaan publik internasional terhadap lembaga tersebut berada di titik kritis.
Sukamta menekankan bahwa makna perdamaian akan kehilangan substansinya apabila pemboman terhadap pengungsi dan anak-anak terus berulang. Ia menyebut, hal paling mendesak saat ini bukan sekadar pernyataan politik, melainkan penghentian total kekerasan dan dibukanya akses bantuan kemanusiaan secara luas bagi warga Gaza yang terdampak.
Serangan tersebut juga dinilai melanggar kesepakatan gencatan senjata yang telah diberlakukan sejak 10 Oktober 2025. Padahal, pada periode itu proses pertukaran sandera dilaporkan telah rampung. Namun di lapangan, kekerasan tetap terjadi dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
Berdasarkan data otoritas Palestina di Gaza, sejak gencatan senjata diberlakukan ratusan warga sipil masih menjadi korban. Tercatat sedikitnya 488 orang meninggal dunia dan lebih dari 1.300 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan yang terus berlangsung. Kondisi ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap norma kemanusiaan dan hukum humaniter internasional.
Di akhir pernyataannya, Sukamta mendesak pemerintah Indonesia agar lebih aktif mendorong lembaga internasional untuk bertindak tegas dan adil. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan meruntuhkan legitimasi hukum internasional di mata masyarakat Palestina dan dunia global.






