Wacana pengiriman personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza kembali memancing perhatian publik. Di tengah kekhawatiran soal risiko keamanan, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia, bila terealisasi, harus ditempatkan murni sebagai misi kemanusiaan dan penjaga perdamaian.
Amelia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh dipersepsikan sebagai pihak yang ikut bertempur. Menurutnya, arah kebijakan harus “tegak lurus” pada prinsip politik luar negeri bebas aktif: hadir untuk membantu kemanusiaan, namun tidak terseret menjadi bagian dari konflik bersenjata.
Dalam penjelasannya, ia menilai kehadiran prajurit Indonesia di wilayah konflik dapat menjadi pesan tanggung jawab global terhadap perdamaian dunia. Namun pesan itu hanya kuat bila mandat, peran, dan batas tugas dijelaskan sejak awal sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di dalam negeri maupun di mata komunitas internasional.
Karena itu, Amelia meminta mekanisme penempatan dibuat sangat ketat. Ia mengingatkan agar pasukan Indonesia tidak berada dalam posisi berhadapan dengan aktor konflik di lapangan, termasuk Hamas. Bagi DPR, garis pembeda antara penjaga perdamaian dan pihak bertikai harus nyata, bukan sekadar pernyataan.
Peran yang dianggap paling relevan adalah pengamanan distribusi bantuan kemanusiaan, perlindungan warga sipil, serta pengawasan gencatan senjata apabila ada kesepakatan yang membutuhkan monitoring. Dengan tugas seperti ini, keberadaan pasukan akan lebih mudah diterima dan lebih selaras dengan tujuan utama: menyelamatkan nyawa.
Amelia juga menyinggung angka penempatan yang disebut-sebut bisa mencapai 8.000 personel. Jika skala sebesar itu dipertimbangkan, ia menyarankan fokus ditempatkan di zona netral, misalnya sekitar fasilitas kesehatan, titik layanan kemanusiaan, dan koridor logistik untuk arus bantuan.
Selain lokasi, aturan pelibatan (Rules of Engagement/RoE) juga menjadi kunci. Amelia menekankan RoE harus defensif, terukur, dan berada dalam mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mandat PBB dinilai penting untuk memberi payung hukum internasional serta kerangka koordinasi dengan aktor-aktor kemanusiaan lainnya.
DPR juga menyoroti prasyarat keamanan bagi prajurit. Penempatan di wilayah berisiko menuntut jaminan keselamatan yang realistis, prosedur evakuasi yang jelas, serta koordinasi lintas lembaga agar misi tidak berubah menjadi beban baru bagi Indonesia.
Amelia menyatakan, selama prasyarat hukum internasional terpenuhi, mandatnya sah, dan keselamatan personel terjaga, kontribusi TNI justru dapat mempertegas komitmen Indonesia pada perdamaian. Ia mengingatkan bahwa reputasi TNI dalam misi PBB sebelumnya bisa menjadi modal, tetapi tetap harus ditopang desain operasi yang disiplin dan transparan.
Pada akhirnya, penekanan DPR berada pada satu hal: misi kemanusiaan harus dijalankan sebagai misi kemanusiaan, bukan ruang abu-abu yang mudah disalahartikan. Jika Indonesia benar-benar hadir di Gaza, maka kehadiran itu harus membawa rasa aman bagi warga sipil dan memperlancar bantuan—bukan menambah kompleksitas konflik yang sudah berat.






