Pemerintah Indonesia dikabarkan menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Pemerintah Amerika Serikat. Kesepakatan ini disebut tidak hanya mengatur tarif resiprokal, tetapi juga membuka ruang investasi yang lebih luas, termasuk peluang penyesuaian regulasi pada beberapa sektor.
Dalam narasi yang beredar, perjanjian ART diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Pemerintah menilai ART membawa manfaat strategis, mulai dari penguatan daya saing ekspor hingga peningkatan arus investasi, terutama untuk akses pasar Amerika Serikat.
Beberapa komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil disebut memperoleh fasilitas tarif resiprokal 0% untuk masuk ke pasar AS. Selain itu, terdapat 1.819 produk Indonesia yang disebut mendapatkan pengecualian tarif, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, mengikuti skema Most Favoured Nation (MFN).
Khusus sektor tekstil, AS disebut menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% lewat mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ). Harapannya, kebijakan ini membuka ruang kompetisi yang lebih longgar bagi industri tekstil Indonesia.
ART juga dikaitkan dengan dorongan investasi pada sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Dalam narasi tersebut, pemerintah menyebut adanya penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), spesifikasi domestik, serta deregulasi sejumlah aturan untuk memperbaiki iklim usaha.
Selain itu, Indonesia disebut berkomitmen menerapkan Strategic Trade Management untuk memastikan tata kelola barang berteknologi tinggi berjalan aman dan bertanggung jawab. Di sektor pertanian, kemudahan perizinan impor serta penyederhanaan standar produk asal AS dinilai bisa membantu efisiensi bahan baku industri.
Salah satu poin yang ikut disorot adalah rencana pelonggaran pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu. Poin ini dikaitkan dengan peluang investasi pada divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.
Sebagai timbal balik, Indonesia disebut membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0% saat perjanjian berlaku (Entry Into Force). Pemerintah juga disebut akan menghapus hambatan non-tarif yang berkaitan dengan perizinan impor, TKDN, pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal.
Di sisi lain, terdapat komitmen peningkatan pembelian komoditas energi dari AS, seperti metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline. Kesepakatan juga dikaitkan dengan rencana pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan dari AS, serta peningkatan pembelian produk pertanian untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.
Secara umum, ART diposisikan sebagai langkah memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus memperluas peluang investasi. Dampak akhirnya akan sangat bergantung pada implementasi teknis, jadwal pemberlakuan, serta konsistensi pengawasan di lapangan.






