Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota TNI dan Polri ke jabatan tertentu dalam struktur ASN. Penolakan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026). Gugatan diajukan oleh Evy Susanti, seorang karyawan swasta, bersama Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat.
Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Menurut pemohon, ketentuan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara aparat pertahanan-keamanan dan birokrasi sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut atau setidaknya memberikan tafsir bersyarat agar penugasan ASN hanya dapat dilakukan oleh anggota TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Mereka juga meminta agar pengaturan teknis penempatan ASN tetap tunduk pada undang-undang masing-masing institusi.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas dan spesifik adanya kerugian hak konstitusional yang dialami secara langsung akibat berlakunya pasal-pasal yang digugat. Mahkamah menegaskan bahwa syarat legal standing mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat yang nyata antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional pemohon.
Terhadap pemohon pertama, Evy Susanti, MK menilai dalil yang menyebut anaknya terhalang masuk ASN karena adanya peluang penugasan TNI dan Polri tidak disertai bukti konkret yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan norma yang diuji. Mahkamah menilai kerugian tersebut bersifat asumtif dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
Sementara itu, terhadap pemohon kedua, Syamsul Jahidin, MK juga berpendapat hal serupa. Dalil yang menyebut istrinya terhambat menduduki jabatan struktural ASN dinilai tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan ketentuan Pasal 19 UU ASN. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian yang diklaim justru dialami pihak lain, bukan pemohon sendiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya syarat legal standing sebagai pintu masuk utama dalam setiap pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.






