Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dukungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menata akses medsos secara nasional.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada Menkomdigi atas diterbitkannya kebijakan tersebut. Ia menyebut implementasi aturan akan mulai berlaku pada 26 Maret, sehingga pembatasan dapat berjalan lebih jelas dan seragam.
Bagi Khofifah, langkah ini penting karena dampak negatif media sosial tidak selalu tampak di permukaan. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat memicu kecanduan, mengganggu fokus belajar, hingga berdampak pada kesehatan mental anak. Dalam banyak kasus, orang tua baru menyadari ketika pola tidur, emosi, dan perilaku anak sudah berubah.
Masalahnya, pengawasan orang tua tidak selalu bisa dilakukan setiap waktu. Tidak semua keluarga memiliki waktu, literasi digital, atau perangkat kontrol yang memadai untuk memantau aktivitas online anak sepanjang hari. Karena itu, kebijakan pembatasan usia dipandang sebagai “pengaman bersama” agar tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan pada keluarga.
Pernyataan dukungan itu disampaikan Khofifah saat menghadiri Peringatan Nuzulul Qur’an sekaligus penutupan Pesantren Anak Ramadhan PP Muslimat NU di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan peran Muslimat NU sebagai pilar pergerakan perempuan Nahdliyin dalam menanamkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin di tengah masyarakat.
Khofifah juga menyinggung luasnya jejaring Muslimat NU yang hadir hingga pelosok desa, bahkan di berbagai negara. Ia menilai kekuatan organisasi ini bukan hanya pada jumlah anggota, tetapi pada konsistensi membangun ruang pendidikan moral, penguatan keluarga, dan ketahanan sosial yang menjadi fondasi tumbuh kembang anak.
Dari sisi pemerintah, dukungan serupa juga muncul dari internal Muslimat NU. Ketua Pengurus Pusat Muslimat NU, Arifah Fauzi—yang juga menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)—mengapresiasi gagasan dan pengabdian Khofifah yang mendorong program-program pemberdayaan perempuan dan anak.
Arifah menyebut program Pesantren Ramadhan untuk anak yang digagas dalam lingkup Muslimat NU turut mendapatkan dukungan lintas kementerian. Ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, melainkan perlu kerja bareng agar intervensinya terasa sampai ke rumah-rumah.
Dalam konteks pembatasan medsos, pesan kuncinya bukan sekadar “melarang”, tetapi mengarahkan. Anak tetap hidup di era digital, tetapi akses perlu disesuaikan dengan kesiapan usia dan pendampingan. Kebijakan usia minimum memberi ruang bagi keluarga dan sekolah untuk membangun literasi digital sebelum anak terjun penuh ke ekosistem medsos.
Ke depan, tantangan terbesar adalah pelaksanaan: sosialisasi yang jelas, mekanisme pengawasan yang realistis, serta edukasi orang tua agar aturan tidak berhenti di atas kertas. Jika berjalan baik, pembatasan ini bisa menjadi langkah awal untuk membuat ruang digital lebih aman—dan anak-anak bisa kembali fokus jadi anak-anak, bukan “admin” kehidupan dewasa di timeline.






