Polda Jawa Tengah mengamankan enam orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pencegatan dan intimidasi terhadap sebuah mobil di pintu masuk Tol Kaligawe, Semarang. Peristiwa ini mendapat perhatian karena kendaraan yang dicegat berisi lima penumpang perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan pengancaman dan tindakan kekerasan terhadap penumpang kendaraan Toyota Avanza yang ternyata merupakan mobil sewaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
Kejadian bermula ketika kendaraan berangkat dari Jepara menuju Kabupaten Semarang. Saat hendak masuk Tol Kaligawe, mobil korban disebut dicegat oleh dua kendaraan milik para pelaku yang kemudian memaksa kendaraan berhenti.
Setelah pencegatan, para pelaku diduga berusaha merebut kunci mobil dan melakukan tindakan kekerasan. Mereka juga membuka kap mesin untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang mereka curigai.
Namun setelah pengecekan dilakukan, identitas kendaraan tersebut ternyata berbeda dengan kendaraan yang dimaksud para pelaku. Meski salah sasaran, tindakan yang dilakukan tetap menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka dan trauma. Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang di lapangan yang melampaui batas hukum, terutama ketika disertai intimidasi dan perampasan kebebasan bergerak.
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan resmi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Dari proses itu, enam orang berhasil diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindakan kekerasan dan perampasan yang terjadi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk pasal terkait pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan seseorang. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat menilai peristiwa ini bukan sekadar sengketa penagihan biasa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penanganan piutang wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tanpa kekerasan. Bagi masyarakat, terutama pengguna kendaraan sewaan, kejadian di Tol Kaligawe juga menegaskan pentingnya segera melapor jika mengalami intimidasi atau pencegatan di jalan.






