Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti kembali isu penyaluran bantuan pendidikan yang tidak tepat guna. Kali ini, perhatian tertuju pada praktik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digadaikan, terutama menjelang Ramadan ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa KJP bukan program pelengkap, melainkan instrumen utama untuk membantu pendidikan warga kurang mampu. Karena itu, ia meminta agar bantuan tersebut tidak dialihkan menjadi sumber dana cepat dengan cara digadaikan.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui setelah agenda peresmian Meruya Sport Park di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (12/2/2026). Di momen tersebut, ia menegaskan perlunya tindakan cepat agar praktik serupa tidak terus berulang.
Langkah terdekat yang disiapkan adalah koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pramono menyebut ia akan segera berkomunikasi dengan Disdik untuk menertibkan pemanfaatan KJP dan memastikan mekanisme pengawasan berjalan lebih ketat.
Menurut Pramono, KJP memiliki dampak yang sangat langsung bagi keluarga penerima manfaat. Program ini dirancang untuk menutup kebutuhan sekolah, sehingga anak-anak dari lapisan ekonomi terbawah tetap punya peluang belajar tanpa tersendat biaya, mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan penunjang pendidikan.
Ia juga mengaitkan KJP dengan perbaikan indikator sosial di Jakarta. Pramono menyebut hasil indikator yang dirilis BPS menunjukkan tren membaik pada berbagai aspek, termasuk kemiskinan dan stunting. Ia menilai salah satu pendorongnya adalah rangkaian program bantuan pendidikan dan sosial.
Dalam konteks itu, Pramono menyinggung beberapa program yang selama ini berjalan, seperti KJP, KJMU, hingga pemutihan ijazah. Menurutnya, program-program tersebut membantu mengurangi hambatan struktural yang selama ini membuat keluarga rentan sulit naik kelas secara ekonomi.
Karena itu, pengawasan akan ditingkatkan agar KJP benar-benar dipakai sesuai tujuan. Pemprov DKI disebut akan menyiapkan langkah-langkah kontrol supaya bantuan pendidikan tersebut tidak berpindah tangan dan tetap digunakan untuk kebutuhan sekolah penerima manfaat.
Isu penggadaian KJP juga menimbulkan risiko lain: anak bisa kehilangan manfaat saat paling dibutuhkan, sementara keluarga terjebak dalam tekanan keuangan jangka pendek. Karena itu, penertiban tidak cukup hanya mengimbau, tetapi perlu disertai mekanisme pencegahan yang realistis di lapangan.
Dengan koordinasi Disdik dan pengetatan pengawasan, Pemprov DKI berharap KJP kembali fokus pada fungsi utamanya: menjaga anak-anak Jakarta tetap bersekolah, sekaligus memperkuat upaya jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.






