Polemik tarif global di Amerika Serikat memasuki babak baru setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif luas Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum. Alih-alih menenangkan pelaku usaha, pernyataan Trump justru memicu kekhawatiran baru soal potensi sengketa panjang.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih pada 20 Februari, Trump menyampaikan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. Ia juga tidak memberi komitmen jelas terkait pengembalian dana yang sebelumnya sudah dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari tarif.
Menurut sejumlah laporan media, Trump menekankan bahwa jika memang ada tuntutan pengembalian, prosesnya kemungkinan harus melewati litigasi bertahun-tahun. Ia menilai persoalan itu tidak akan selesai cepat dan bisa berkembang menjadi rangkaian persidangan berlapis.
Pernyataan bernada tegas itu juga diiringi kritik terhadap putusan Mahkamah Agung yang diputus dengan komposisi 6-3. Trump menyebut putusan tersebut buruk dan cacat, serta menyiratkan pemerintah akan mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan penerimaan dari tarif, bukan fokus pada penggantian.
Trump bahkan menggambarkan potensi perkara ini bisa berjalan panjang. Ia menyebut kemungkinan litigasi dua tahun ke depan, dan dalam jawaban lain menyinggung risiko perdebatan di pengadilan hingga lima tahun jika isu pengembalian dana dibawa terus.
Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan tarif skala luas berada di luar wewenang. Namun, putusan itu tidak langsung memutuskan apakah perusahaan otomatis berhak atas pengembalian dana, sehingga ruang sengketa tetap terbuka.
Dari sisi pelaku usaha, gelombang gugatan sudah menumpuk. Analisis Bloomberg menyebut lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan tuntutan terkait tarif, dengan skenario besar yang dipertaruhkan: apakah mereka pada akhirnya berhak mendapatkan uang kembali atau tidak.
Jika pengadilan akhir memutuskan pemerintah wajib mengembalikan dana, angka yang beredar diperkirakan mencapai sekitar US$175 miliar. Jumlah itu disebut lebih dari setengah total pendapatan yang sebelumnya dikumpulkan melalui tarif, sehingga dampaknya bisa terasa pada neraca fiskal federal.
Di tengah tekanan tersebut, Trump tampak memilih strategi “bertahan” melalui instrumen hukum lain. Sejumlah laporan menyebut pemerintah akan berupaya menjaga sumber pendapatan, sekaligus membiarkan jalur pengembalian dana menjadi sengketa yang diproses lama.
Situasi ini membuat hubungan pemerintah dan bisnis berpotensi memanas. Bagi perusahaan, ketidakpastian soal pengembalian dana berarti risiko arus kas dan perencanaan biaya meningkat; sementara bagi pemerintah, potensi kewajiban US$175 miliar menjadi ancaman serius jika kalah di meja hijau.
Dengan konteks itu, banyak pihak memandang putusan Mahkamah Agung bukan akhir cerita, melainkan awal dari pertarungan baru. Arah kebijakan tarif, kepastian hukum, dan nasib miliaran dolar yang sudah terkumpul kini sangat bergantung pada proses pengadilan berikutnya.






