Babak baru perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi perkara yang tercatat di PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.
KPK merespons langkah tersebut dengan menyatakan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menguji proses hukum lewat praperadilan. Di saat yang sama, lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan dengan dasar kecukupan alat bukti yang sah, baik dari sisi formil maupun materiil.
Dalam perkara ini, Yaqut disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Latar belakang kasus bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Namun praktik pembagian tambahan kuota tersebut disebut tidak mengikuti komposisi 8% dan 92%. Tambahan kuota 20.000 dikabarkan dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Januari 2024.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 7 Agustus 2025. Perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang umumnya dipakai untuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
Meski berstatus tersangka, Yaqut dan pihak terkait disebut belum ditahan. Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, serta Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel. Pencegahan itu dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
KPK juga menyampaikan masih menunggu pemberitahuan resmi (relaas) dari pengadilan atas permohonan praperadilan tersebut. Di sisi penyidikan, proses disebut tetap berjalan, termasuk tahapan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Praperadilan menjadi arena uji prosedur: apakah penetapan tersangka sudah sesuai aturan atau ada cacat proses. Bila permohonan dikabulkan, KPK biasanya perlu memperbaiki langkah formil tertentu. Jika ditolak, status tersangka tetap berlaku dan penyidikan berlanjut dengan jalur pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, publik kini menunggu bagaimana argumen kedua pihak disusun. Yaqut ingin menguji penetapan tersangka, sementara KPK menegaskan siap menghadapi dan memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan tetap menjunjung praduga tak bersalah.






